Sejarah Singkat Badan Penjaminan Mutu Universitas Almuslim
Kepedulian Universitas Almuslim terhadap mutu pendidikan tercermin dari upaya terus menerus yang dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan yang ditentukan. Penjaminan mutu pendidikan adalah sebuah proses penjaminan kepada para stakeholder bahwa lulusan, karya ilmiah, karya seni, dan layanan masyarakat yang dihasilkan oleh Universitas Almuslim secara konsisten akan memenuhi/melampaui standar mutu pendidikan nasional.
Upaya tersebut dimulai dari menyediakan informasi tentang berbagai standar mutu yang seharusnya dicapai serta kondisi capaian setiap tahun sejak tahun 2006 dalam bentuk Buku Manual Mutu, sebagai pedoman dasar setiap unit kerja untuk melakukan upaya mutu. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, Universitas Almuslim memiliki komitmen untuk selalu berusaha meningkatkan mutu/kualitas secara berkesinambungan (Continuous Quality Improvement), dalam rangka memenuhi tuntutan dan tantangan perkembangan di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi.
Unit Penjaminan Mutu (UJM) adalah sebuah lembaga independen Universitas Almuslim yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proses penjaminan mutu diseluruh tingkatan institusi, mulai dari tingkat Universitas, fakultas, dan program studi, beserta unit pendukung yang pada gilirannya bermuara pada peningkatan mutu lulusan. Unit Penjaminan Mutu pertama sekali terbentuk pada tanggal 1 Mei 2007 sesuai SK Rektor No: 293/Unimus/WS.2007 yang terdiri dari ketua, sekretaris, ketua bidang monitoring, ketua bidang evaluasi, dan anggota.
Pada awal berdirinya UJM Universitas Almuslim, aktivitasnya masih belum berjalan dengan lancar yang disebabkan karena kurangnya personil yang memiliki kompetensi di bidang penjaminan mutu. Untuk mengatasinya, pimpinan Universitas (Rektor) memiliki komitmen untuk menyiapkan poersonil-personil yang mengelola UJM dengan cara mengirimkan ke pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT).
Dalam Pespektif manajemen mutu, Universitas Almuslim harus memiliki Unit Jaminan Mutu yang berfungsi untuk mengendalikan mutu pendidikan yang mencakup mutu input, proses, output dan kepuasan pelanggan dan stakeholders. Perbaikan mutu pendidikan telah dilakukan oleh Universitas Almuslim dan perlu terus dikembangkan dan dikelola dengan baik dalam rangka manajemen mutu, baik atas inisiatif sendiri maupun melibatkan pihak luar.
Seiring dengan perkembangan Universitas Almuslim dan dinamika tuntutan stakeholder terhadap kualitas pendidikan, maka dipandang perlu untuk meningkatkan status Unit Jaminan Mutu dari “Unit” menjadi “Badan”. Oleh karena itu kemudian diputuskan untuk merubah nama Unit Jaminan Mutu menjadi “Badan Penjaminan Mutu (BPM)”. Dengan meningkatnya status dari unit menjadi badan, diharapkan fungsi badan ini menjadi lebih luas dan dinamis dalam melakukan aktivitas penjaminan mutu di Universitas Almuslim. Perubahan status dari Unit menjadi Badan ditetapkan dengan SK Rektor No. 388/SK-Unimus/KL.2011, sehingga tanggung jawab atas terlaksananya mutu pendidikan di Universitas Almuslim praktis menjadi tugas dan tanggung jawab dari Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Almuslim.
Perubahan nama dari Unit Jaminan Mutu menjadi Badan Penjaminan Mutu berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Masukan dari Tim Monev Eksternal PHK Tema B PGSD dan juga dari pemateri pelatihan-pelatihan yang di ikuti Tim Jaminan Mutu.
- Tugas dari Penjaminan Mutu yang semakin besar dan berat sehingga perlu dibentuknya suatu Badan agar lebih leluasa, dan independen dalam proses pelaksanaan tugas dari Jaminan Mutu.
Secara bertahap organisasi penyelenggaraan sistem penjaminan mutu di Universitas Almuslim terus dikembangkan, pada saat ini telah mulai melaksanakan sistem penjaminan mutu pada Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian , Penelitian Masyarakat, dan Lembaga Pengembangan Pendidikan, pada lembaga ini telah dibentuk Gugus Penjaminan Mutu. Badan Penjaminan Mutu (BPM) ini berfungsi untuk menjamin mutu perguruan tinggi, karena secara umum BPM yang sangat berperan dalam kinerja universitas.