Unit Penjaminan Mutu pertama sekali terbentuk pada tanggal 1 Mei 2007 sesuai SK Rektor No: 293/Umuslim/WS.2007 yang terdiri dari ketua, sekretaris, ketua bidang monitoring, ketua bidang evaluasi, dan anggota. Selanjutnya sesuai SK Rektor No: 368/SK/UmuslimKL.2012 struktur unit
penjaminan mutu mengalami perubahan dimana terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, koordinator bidang Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA), Koordinator bidang akreditasi, koordinator bidang monevin dan anggota.
Pada tahun 2014 sesuai SK Rektor No:041/SK-Umuslim/KL.2014 terbentuk Badan Penjaminan Mutu Universitas Almuslim yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bidang Pengembangan SPMI, dan Bidang Pengendalian AMI. Selanjutnya pada Tahun 2017 dan 2021 struktur Badan Penjaminan Mutu di ubah menjadi empat bidang yaitu Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Bidang Pangkalan Data dan Sistem Informasi, Bidang Akreditasi, dan Bidang Monev dan Audit Intenal (AMI). Pada tahun 2024 Struktur Badan Penjaminan Mutu berubah kembali tetap menjadi empat bidang yaitu Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Bidang Akreditasi, dan Bidang Monev dan Audit Intenal (AMI), dan Bidang Pelayanan Mutu. Terakhir pada Tahun 2025 setelah terbentuk Lembaga Percepatan Akreditasi dan Digitalisasi Universitas Almuslim sesuai Keputusan Rektor Universitas Almuslim Nomor 1944/SK/Umuslim/OT.2025 Tanggal 30 September 2025 maka Struktur BPM kembali mengalami perubahan sesuai Keputusan Rektor Universitas Almuslim Nomor 2137/Umuslim/OT.2025 Tanggal 3 November 2025 tentang Penetapan Struktur Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi Badan Penjaminan Mutu Universitas Almuslim, sehingga hanya terdiri atasĀ tiga bidang, yaitu: Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Bidang Monev dan Audit Mutu Internal, dan Bidang Pelayanan Mutu.
