Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi merupakan tahap implementasi dari standar yang telah ditetapkan. Seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Almuslim bertanggung jawab untuk melaksanakan standar sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan standar pendidikan tinggi mencakup bidang akademik dan non akademik. Tahapan ini merupakan pelaksanaan standar pendidikan tinggi dengan target indikator yang ingin dicapai di dalam standar. Untuk mencapai target tersebut masing-masing, pemangku
kepentingan yang bertanggung jawab terhadap ketercapaian indikator kinerja. Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta Sasaran Mutu dengan indikator kinerja sesuai dengan Standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Universitas Almuslim.
