Struktur Organisasi

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Almuslim Nomor: 2137/Umuslim/OT.2025 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Universitas Almuslim Nomor: 026/Umuslim/OT.2025 tentang Penetapan Struktur Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi Badan Penjaminan Mutu Universitas Almuslim.

Struktur Organisasi Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Almuslim terdiri atas:

1. Kepala BPM

Dr. Rahmawati, S. Si., M.Pd

Tugas pokok Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM):

  • Memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu akademik di Universitas Almuslim;
  • Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan  mutu akademik sesuai Standar SPMI Universitas Almuslim;
  • Menjamin mutu akademik untuk memenuhi kepuasan pelanggan;
  • Melakukan pengembangan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
  • Melakukan koordinasi dengan Rektor terkait capaian kinerja IKU dan IKT seluruh pimpinan unit kerja dalam lingkungan Universitas Almuslim;
  • Melakukan koordinasi kegiatan penjaminan mutu dengan GKM, TKMP, dan unit kerja terkait di lingkungan Universitas Almuslim;
  • Mengevaluasi pencapaian kinerja Bidang SPMI, Bidang Monitoring dan Audit Mutu Internal, serta Bidang Pelayanan Mutu;
  • Membuat perencanaan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen;
  • Melakukan pengendalian dokumen SPMI (pemeriksaan kebenaran dan kelengkapannya termasuk identifikasi dan kode dokumen serta pengesahan oleh yang berwenang);
  • Memotivasi, mengkoordinir, dan mefasilitasi pelaksanaan kegiatan semua bidang BPM;
  • Melakukan koordinasi dan mereview usulan pembukaan program studi baru didalam lingkungan Universitas Almuslim;
  • Melakukan analisis dan koordinasi Tindakan perbaikan dan penguatan program studi di dalam lingkungan Universitas Almuslim;
  • Memberikan laporan tahunan kepada Rektor.

2. Sekretaris BPM

Misnawati, M.Pd., CIIQA

Tugas pokok Sekretaris BPM :

  • Mengkoordinir penyelenggaraan penjaminan mutu akademik Universitas Almuslim bersama Kepala BPM;
  • Mengkoordinir bersama Kepala BPM dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan mutu akadmik sesuai Standar SPMI Universitas Almuslim;
  • Menjamin mutu akademik untuk memenuhi kepuasan pelanggan;
  • Mengkoordinir penyusunan Dokumen SPMI;
  • Mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu akademik dengan GKM, TKMP, dan unit kerja terkait di lingkungan Universitas Almuslim bersama dengan Kepala BPM;
  • Menyusun program kerja dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) BPM;
  • Mengkoordinir hasil evaluasi pencapaian kinerja Bidang Bidang SPMI, Bidang Monitoring dan Audit Mutu Internal, serta Bidang Pelayanan Mutu;
  • Mengkoordinir penyusunan rencana pelaksanaan rapat tinjauan manajemen dan membahas agenda rapat tinjauan manajemen;
  • Melakukan pengarsipan dokumen (pemeriksaan kebenaran dan kelengkapannya termasuk identifikasi dan kode dokumen serta pengesahan oleh yang berwenang);
  • Bersama Kepala BPM memotivasi, mengkoordinir, dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan semua bidang BPM;
  • Bersama Kepala BPM melakukan koordinasi review usulan pembukaan program studi baru didalam lingkungan Universitas Almuslim;
  • Bersama Kepala BPM melakukan analisis, dan koordinasi tindakan perbaikan dan penguatan program studi didalam lingkungan Universitas Almuslim.
  • Mengkoordinasikan pengelolaan dan pendokumentasian semua kegiatan bidang BPM;
  • Membuat notulensi rapat BPM Universitas Almuslim;
  • Memfasilitasi kebutuhan kerja dan mengkoordinasikan program kerja setiap Bidang BPM.

3. Ketua Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Dr. Fatimah, S.Pd., M.Si.

Tugas pokok Ketua Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI):

  • Bersama tim perumus, Menyusun dokumen SPMI berupa dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SMI sesuai standar yang berlaku (Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Indikator Kinerja Utama, dan Indikator Kinerja Tambahan).
  • Melaksanakan uji publik terhadap penyusunan dokumen SPMI dan memperbaiki sesuai dengan hasil uji publik setelah dikonsultasikan dengan Kepala BPM;
  •  Membuat formular-formulir yang dibutuhkan dalam implementasi dokumen SPMI;
  • Memantau hasil Audit Mutu Internal (AMI) SPMI dan Menyusun laporan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) yang merupakan implementasi SPMI;
  • Mengkoordinir pelaksanaan sosialisasi dokumen SPMI dan implementasi SPMI kepada GKM dan TKMP;
  • Memonitor perubahan dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan SPMI dan merevisi untuk ditindaklanjuti pada penyusunan dokumen berikutnya;
  • Melaksanakan kerjasama dan benchmarking dengan perguruan tinggi lainnya dalam meningkatkan kualitas BPM.

4. Ketua Bidang Monev dan Audit Mutu Internal

Dr. Aminah, M.Pd.

Tugas pokok Ketua Bidang Monev dan Audit Mutu Internal:

  • Merumuskan dan Menyusun instrument monitoring dan evaluasi, audit mutu internal, maupun bentuk evaluasi lainnya yang berkaitan dengan akreditasi;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi serta Audit Mutu Internal pelaksanaan penjaminan mutu unit kerja di dalam lingkungan Universitas Almuslim;
  • Menyiapkan laporan hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal yang telah dilaksanakan dan menyerahkannya kepada Kepala Badan Penjaminan Mutu;
  • Menggali dan mendokumentasikan segala bentuk penunjang proses akreditasi dan evaluasi oleh pihak eksternal terutama dalam merumuskan usulan atau penyempurnaan standar SPMI.

5. Ketua Bidang Pelayanan Mutu

Eka Cyntia, S.E., M.Si., Ak.

Tugas pokok Ketua Bidang Layanan Mutu:

  • Mengembangkan dan mengelola sistem manajemen SPMI;
  • Mengendalikan pelaksanaan dan pelaporan survei kepuaan pemangku kepentingan internal dan eksternal;
  • Mengembangkan apresiasi terhadap pelaksanaan budaya mutu.

6. Staf Administrasi BPM

Eliyati, S.E.

Tugas pokok Staf Administrasi:

  • Mengkoordinasikan dan pengelolaan dan pendokumentasian administrasi BPM Universitas Almuslim;
  • Menyusun program kerja dan Rencana Kerja Aggaran (RKA) bersama Kepala BPM;
  • Mengajukan permohonan penerbiatan surat tugas untuk setiap kegiaatn baik ke luar maupun di dalam BPM Universitas Almuslim;
  • Membuat usulan pengadaan barang, pengajuan perbaikan barang, dan memelihara iklim kerja di BPM Universitas Almuslim;
  • Menindaklanjuti hasil evaluasi serta penanganan keluhan pelanggan terkait proses layanan BPM;
  • Melaksanakan tugas tambahan dari Kepala BPM.

7. Ketua Gugus Kendali Mutu

Gugus Kendali Mutu (GKM) merupakan organisasi penjaminan mutu ditingkat fakultas.

Tugas pokok Ketua GKM adalah:

  • Menjabarkan kebijakan di bidang pengembangan dan penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi;
  • Melaksanakan pengembangan dan penjaminan mutu SPMI Universitas Almuslim yang mencakup input, proses, dan output untuk tingkat fakultas dan program, studi;
  • Mengembangkan dan menjamin standar layanan dan manajemen kerja di tingkat fakultas dan program studi;
  • Mengevaluasi dan menutakhirkan rumusan standar SPMI berbasis pada kebijakan internal dan eksternal;
  • Melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan akreditasi program studi dan kelembagaan pada fakultas dan program studi;
  •  Melakukan evaluasi pelaksanaan SPMI dan melaporkannya ke Dekan/ Direktur untuk ditindaklanjuti;
  • Membantu tugas Badan Penjaminan Mutu (BPM) dalam meningkatkan mutu Universitas Almuslim;
  • Melaporkan secara berkala pelaksanaan SPMI ditingkat fakultas dan program studi ke BPM Universitas Almuslim;
  • Melaksanakan internal benchmarking secara periodik.

8. Ketua Tim Kendali Mutu Program Studi

Tim Kendali Mutu Program Studi (TKMP) merupakan organisasi penjaminan mutu ditingkat program studi.

Tugas dan tanggungjawab Ketua TKMP:

  • Mendampingi ketua dan sekretaris program studi dalam peningkatan mutu pada program studi;
  • Bertanggungjawab untuk pelaksanaan peningkatan mutu program studi;
  • Berperan serta dalam menjalankan dan mendampingi pelaksanaan akreditasi di program studi.
  • Berkoordinasi dengan BPM dan GKM dalam penyusunan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan universitas di tingkat program studi;
  • Melakukan evaluasi serta analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan evaluasi penjaminan mutu di program studi;
  • Memberikan rekomendasi penyusunan perbaikan kegiatan di Program Studi agar tujuan dan sasaran program studi dapat tercapai.